EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI
DI LIHAT DARI SISI
PERUSAHAAN
• Efektivitas
Koperasi
• Efisiensi
Perusahaan Koperasi
• Analisis Laporan
Keuangan
Efisiensi Perusahaan
Koperasi
Tidak dapat di
pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang
kelahirannya di
landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal.
Oleh karena itu koperasi tidak boleh
terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan
utamanya melayani
anggota.
• Ukuran kemanfaatan
ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu
terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
• Efesiensi adalah:
penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input
anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau
sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan
waktu terjadinya transaksi/di
perolehnya manfaat
ekonomi oleh anggota dapat di bagi
menjadi dua jenis
manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi
langsung (MEL)
(2) Manfaat ekonomi
tidak langsung (METL)
MEL adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung di peroleh
pada saat terjadinya transaksi
antara anggota dengan
koperasinya.
METL adalah manfaat
ekonomi yang diterima oleh anggota
bukan pada saat
terjadinya transaksi, tetapi di peroleh
kemudian setelah
berakhirnya suatu periode tertentu
atau periode
pelaporan keuangan/pertanggungjawaban
pengurus &
pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
• Manfaat ekonomi
pelayanan koperasi yang di terima
anggota dapat di
hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) –
BA
• Bagi suatu badan
usaha koperasi yang melaksanakan
kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya
manfaat ekonomi
langsung dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK +
Evs + EvP + EvPU
METL = SHU
Efisiensi Perusahaan
/ Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi
biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi
Biaya pelayanan
Anggaran biaya
pelayanan
= Jika TEBP < 1
berarti efisien biaya
pelayanan BU ke
anggota
2. Tingkat efisiensi
biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) = Realisasi
biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1
berarti efisien biaya usaha
Efektivitas Koperasi
• Efektivitas adalah
pencapaian target output yang di ukur
dengan cara
membandingkan output anggaran atau
seharusnya (Oa),
dengan output realisasi atau
sungguhnya (Os), jika
Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus perhitungan
Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk +
Realisasi MEL
Anggaran SHUk +
Anggaran MEL
= Jika EvK >1,
berarti efektif
Produktivitas
Koperasi
Produktivitas adalah
pencapaian target output (O) atas
input yang digunakan
(I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan
Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr
usaha dgn non anggota x 100%
(2) Modal
koperasiFakultas Ekonomi Universitas
Gunadarma
(1) Setiap Rp.1,00
Modal koperasi menghasilkan SHU
sebesar Rp…..
(2) Setiap Rp.1,00
modal koperasi menghasilkan laba
bersih dari usaha
dengan non anggota sebesar Rp….
Analisis Laporan
Keuangan
Laporan keuangan
koperasi selain merupakan bagian dari sistem
pelaporan keuangan
koperasi, juga merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban
pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi
manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat
dijadikan sebagai
salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi
pada dasarnya tidak berbeda dengan
laporan keuangan yang
di buat oleh badan usaha lain. Secara
umum laporan keuangan
keuangan meliputi (1) Neraca, (2)
perhitungan hasil
usaha (income statement), (3) Laporan arus kas
(cash flow), (4)
catatan atas laporan keuangan (5) Laporan
perubahan kekayaan
bersih sbg laporan keuangan tambahan.
• Adapun perbedaan
yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil
usaha pada koperasi
harus dapat menunjukkan usaha yang berasal
dari anggota dan
bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban
kpd anggota dan bukan
anggota pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan
perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota
dan bukan anggota.
• Perbedaan yang
kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan
merupakan laporan
keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal terjadi
penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi
satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut
perlu memperhatikan
nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan penilaian
kembali. Dalam hal koperasi mempunyai
perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan, maka di
susun laporan keuangan konsolidasi atau
laporan keuangan
gabungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar