Minggu, 10 November 2013

SISA HASIL USAHA, POLA MANAGEMENT KOPRASI, DAN PERMODALAN KOPRASI

Pengertian hasil usaha
  1.  HU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang        dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
  2. SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa     masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian.
  3. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima.
  4. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
  5. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi         modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


Permodalan Koperasi

Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

1. Modal sendiri dapat berasal dari:

     a. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
     b. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
     c. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
     d. Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
     e. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

2. Modal pinjaman dapat berasal dari:

     a. anggota
     b. koperasi lain
     c. bank
     d. sumber lain yang sah


Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

     Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah :
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar