PENDAHULUAN
A. Pengertian Politik dan Strategi Nasional
1. Politik
Kata “Politik” secara ilmu etimologis berasal dari bahasa
Yunani Politeia, yang asal katanya adalah polis berarti
kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan teia
berarti urusan . Dalam bahasa Indonesia , politik dalam
arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga
negara suatu bangsa . Politik merupakan rangkaian asas,
prinsip, keadaaan, jalan, cara dan alat yang digunakan
untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan
yaitu :
Ø Dalam arti kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha
untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah
kekuasaan negara di pusat maupun di daerah. Politik
(politics) artinya suatu rangkaian asas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk
mencapai keadaan yang diinginkan.
Ø Dalam arti kebijakan (policy)
Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya
suatu usaha, cita-cita atau keadaan yang dikehendaki.
Titik beratnya adalah proses pertimbangan, menjamin
terlaksananya suatu usaha dan pencapaian cita-cita. Jadi
politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.
Dari uraian tersebut, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan :
Ø Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah
yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati
rakyatnya, ataupun negara merupakan bentuk
masyarakat yang paling utama dan negara merupakan
organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah
yang berdaulat.
Ø Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok
untuk mempengaruhi tingkah laku seseorang atau
kelompok lain sesuai dengan kehendaknya. Dalam politik
perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh,
dilaksanakan ataupun dipertahankan.
Ø Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan sebagai aspek utama dari politik
dalam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa
pengambil keputusan tersebut dan untuk siapa keputusan
tersebut dibuat. Dalam politik keputrusan yang diambil
menyangkut sector public dari suatu negara.
Ø Kebijaksanaan
Suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau
kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan tersebut dapat dikatakan sebagai
kebijaksanaan. Dasar pemikirannya adalah masayarakat
memiliki beberapa tujuan yang ingin dicapai secara
bersama pula maka dari itu diperlukan rebcana yang
mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan –kebijakan
oleh pihak berwenang.
Ø Distribusi dan alokasi sumber daya
Distribusi adalah pembagian atau penjatahan nilai-nilai
dalam masyarakat, jadi politik itu membicarkan bagaimana
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
2. Strategi
Strategi berasal dari bahasa Yunani strategia yang
diartikan sebagai “the art of the general” atau seni
seorang panglima yang biasanya digunakan dalam
peperangan . Karl von Clausewitz (1780-1831)
berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang
penggunaan pertempuran untuk memenangkan
peperangan . Sedangkan perang itu sendiri merupakan
kelanjutan dari politik . Dalam pengertian umum, strategi
adalah cara untuk mendapat-kan kemenangan atau
pencapaian tujuan . Dengan demikian , strategi tidak
hanya menjadi monopoli para jendral atau bidang militer,
tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan.
Dapat disimpulkan bahwa Politik adalah
proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam
masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan
keputusan, khususnya dalam negara. Politik adalah seni
dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional
dan nonkonstitusional. Strategi adalah pendekatan secara
keseluruhan yang berkaitan dengan pelaksanaan gagasan
perencanaan, dan eksekusi sebuah aktivitas dalam kurun
waktu tertentu. Politik nasional adalah asas, haluan,
usaha, tindakan serta kebijakan tindakan negara
tentang pembinaan dan penggunaan secara menyeluruh
potensi nasional baik yang potensial maupun efektif
untuk tujuan nasional. Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional .
LATAR BELAKANG
Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk
hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup
Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berWawasan Nusantara dalam
melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan
yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu
tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan
utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup
Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang
menempati posisi silang antara dua benua dan dua
samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang
memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan
peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa
INDONESIA menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam
segala aspeknya.
Secara hukum maka wawasan dalam menyelenggarakan
penegakan hukum pengelolaan lingkungan hidup di
Indonesia adalah Wawasan Nusantara.
PEMBAHASAN
Visi dan misi capres dan cawapres di bidang lingkungan
hidup patut kita cermati. Menjelang gelaran Pilpres 2014,
memilih pasangan capres dan cawapres (Joko Widodo dan
Jusuf Kalla versus Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa)
yang prolingkungan merupakan sebuah keharusan. Salah
satu indikator komitmen para pasangan capres-cawapres
dalam program penyelamatan lingkungan hidup adalah
melalui visi dan misi mereka.
Lingkungan hidup menjadi salah satu isu penting di
Indonesia. Mengingat berbagai permasalahan lingkungan
hidup di Indonesia. Kabut asap dan kebakaran hutan dan
lahan yang melumpuhkan berbagai sendi kehidupan dan
terus terulang saban tahun, deforestasi, konflik antara
manusia dan satwa, kekeringan, banjir, dan bencana lain
akibat rusaknya alam, hingga permasalahan hutan adat.
Kesemuanya membutuhkan kejelasan dan ketegasan
komitmen dari kedua pasang capres dan cawapres.
Permasalahan-permasalahan lingkungan hidup tersebut
perlu penanganan dan terobosan baru. Tentunya agar ke
depannya, degradasi lingkungan yang sangat parah
terjadi di Indonesia dapat dikurangi dan diperbaiki.
Kedua pasang capres dan cawapres telah memuat isu-isu
lingkungan hidup dalam visi, misi, dan program aksi yang
mereka serahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dengan visi misi
setebal 42 halaman yang dilabeli judul “Jalan Perubahan
untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan
Berkepribadian. Sedangkan pasangan Prabowo Subianto
dan Hatta Rajasa dengan visi misi setebal 9 halaman yang
berjudul “Membangun Indonesia yang Bersatu, Berdaulat,
Adil dan Makmur, serta Bermartabat”.
Visi, Misi, dan Program Aksi Joko Widodo dan Jusuf Kalla
di Bidang Lingkungan Visi dan misi pasangan calon
presiden dan wakil presiden, Joko Widodo dan Jusuf Kalla
di bidang lingkungan tertuang pada beberapa bagian
dalam dokumen visi misi tersebut. Bagian-bagian
tersebut di antaranya adalah :
Reformasi sistem dan penegakan hukum yang
bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya
(halaman 8), memuat antara
lain : pemberantasan tindakan penebangan liar,
perikanan liar, dan penambangan liar; penegakan
hukum lingkungan; dan menjamin kepastian
hukum hak kepemilikan tanah, penyelesaian
sengketa tanah dan menentang kriminalisasi
penuntutan kembali hak tanah masyarakat.
Peningkatan peran global (halaman 13) dengan 8
agenda aksi yang salah satunya mengangkat isu
lingkungan yaitu : mengintensifkan kerjasama
internasional dalam mengatasi masalah-masalah
global yang mengancam umat manusia seperti
penyakit menular, perubahan iklim , penyebaran
senjata illegal, perdagangan manusia,
kelangkaan air, ketahanan energi, dan
penyebaran narkotika.
Berkomitmen melindungi dan memajukan hak-hak
masyarakat adat (halaman 21; poin ke-9 dari
“Kedaulatan di Bidang Politik”. Poin ini
dipertegas dengan 6 prioritas utama sebagi
subpoinnya, diantaranya memastikan peraturan
undang-undang yang mengakui, menghormati,
melindungi, dan memajukan masyarakat adat;
hak-hak masyarakat adat terhadap sumber-
sumber agraria; dan memastikan bahwa undang-
undang pertanahan akan sesuai dengan
pengakuan hak masyarakat adat.
Penegakan hukum lingkungan (poin 42 program
prioritas penegakan hukum) yang diantaranya
adalah : mencegah dan menindak tegas
pelanggaran yang berkaitan dengan illegal
logging, illegal fishing, dan illegal
mining (halaman 25); menegakkan hukum
lingkungan secara konsekuen tanpa pandang bulu
dan tanpa kekhawatiran akan kehilangan
investor; menetapkan kebijakan secara
permanen, bahwa Negara ini berada pada titik
kritis bahaya kemanusiaan yang disebabkan
oleh kerusakan lingkungan hidup; dan
penyempurnaan UU Pokok Agraria (halaman 26).
Pembangunan ekonomi maritim, dari 9 poin
diantaranya : (3) Pemberantasan
illegal, unregulated, unreported fishing ; (4)
mengurangi intensitas penangkapan di
kawasan overfishing dan meningkatkan intensitas
penangkapan di kawasan underfishing sesuai
batas kelestarian (5) rehabilitasi kerusakan
lingkungan pesisir dan lautan, (6) peningkatan
luas kawasan konservasi perairan sampai menjadi
17 juta hektar dalam lima tahun, dan bertambah
700 hektar (halaman 36).
Penguatan sektor kehutanan, dari 14 poin,
diantaranya : pengawasan dan penegakan hukum
yang lebih efektif terhadap pelaku illegal
logging ; pemeliharaan proses ekologi;
pengawetan sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya; pencegahan kebakaran dan illegal
logging, dan pelestarian hutan dan perlindungan
20,63 juta hektar sisa areal yang masih
berhutan; serta perlindungan flora dan fauna
yang terancam punah, khususnya yang tercatat
dalam Appendix I CITES ada 86 jenis dan Appendix
II 1549 jenis.
Visi, Misi, Agenda, dan Program Nyata Prabowo Subianto
dan Hatta Rajasa di Bidang Lingkungan
Jika dokumen visi misi Jokowi-Jusuf Kalla hingga 42
halaman, visi misi Prabowo dan Hatta Rajasa hanya 9
halaman. Isu-isu lingkungan yang diangkat dalam visi
misi pasangan capres dan cawapres ini, secara khusus
dikelompokkan dalam program “Menjaga Kelestarian Alam
dan Lingkungan Hidup”. Program ini menjadi program
ketujuh dari 8 program yang dinamai “Delapan Agenda
dan Program Nyata untuk Menyelamatkan Indonesia” itu.
Program “Menjaga Kelestarian Alam dan Lingkungan
Hidup” dalam visi dan misi calon presiden dan wakil
presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa terdiri atas
8 poin, yaitu:
Memulai reboisasi 77 juta hektar hutan yang
sudah rusak dengan sistem tumpang-sari
penanaman bambu, jabon, sengon, sagu, bakau ,
dan tanaman lainnya serta konservasi aneka
ragam hayati, hutan lindung, taman nasional ,
dan suaka alam.
Mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran
lingkungan; dan melindungi keanekaragaman
hayati dan flora serta fauna sebagai bagian dari
aset bangsa.
Melaksanakan penanaman pohon penghasil kayu
oleh rakyat, secara kolektif maupun individual
dengan skala maksimal 5 hektar, didukung oleh
pemberian insentif fiskal dan non-fiskal.
Mendorong semua usaha kehutanan dan produk
turunannya mendapatkan sertifikat pengelolaan
hutan/hasil hutan lestari yang diterima oleh
pasar global.
Mensyaratkan kontribusi pembangunan hutan
kota pada lokasi kabupaten/kota yang ditentukan
pemerintah bagi pemegang izin sewa pakai
kawasan hutan untuk tujuan di luar pertanian
dalam definisi luas.
Mendorong usaha batubara, nikel, tembaga,
bauksit dan bijih besi menjadi pertambangan
yang ramah lingkungan dan sosial.
Berperan aktif dalam upaya mengatasi perubahan
iklim global, yang diseimbangkan dengan kondisi
Indonesia.
Pasangan capres dan cawapres Joko Widodo dan
Jusuf Kalla memiliki visi dan misi terkait
lingkungan hidup yang lebih detail dan panjang
dibandingkan pasangan capres dan cawapres
Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yang lebih
singkat. Namun Alamendah’s Blog hanya
memaparkan saja visi misi sebagai tertuang
dalam dokumen masing-masing. Untuk menilai
mana yang terbaik, sila baca dan teliti masing-
masing visi misi tersebut.
KESIMPULAN
Pasangan capres dan cawapres Joko Widodo dan Jusuf
Kalla memiliki visi dan misi terkait lingkungan hidup yang
lebih detail dan panjang dibandingkan pasangan capres
dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yang
lebih singkat. Namun menurut saya hanya memaparkan
saja visi misi sebagai tertuang dalam dokumen masing-
masing, untuk menilai mana yang terbaik dari masing-
masing visi misi tersebut.