BAB I
KETAHANAN NASIONAL
1.1 Latar Belakang
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi
oleh perjuangan seluruh bangsa. Sejak merdeka negara
Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang
membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa
Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan
kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan
wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan
posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta
kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi
ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh
antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak
langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap
aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan
membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk
itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk
tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun
datangnya
BAB II
LANDASAN KETAHANAN NASIONAL
2.1 Idiil
Pancasila merupakan dasar, falsafah, dan ideologi
negara, yang berisi nilai-nilai moral dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sebagai
nilai moral dan etika kebangsaan, pengamalan Pancasila
harus diwujudkan dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak
setiap warga negara Indonesia untuk mengabdikan dirinya
dalam penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan
kedudukandan fungsinya masing-masing. Nilai-nilai tersebut
meliputi keselarasan, keserasian, keseimbangan, persatuan
dan kesatuan, kerakyatan, kekeluargaan, dan kebersamaan.
Nilai-nilai Pancasila telah teruji dan diyakini kebenarannya
sebagai pemersatu bangsa dalam membangun dan menata
kehidupan berbangsa serta bernegara yang lebih baik dan
berdaya saing.
2.2 Konstitusional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 (UUD 1945) adalah sumber dari segala sumber hukum.
UUD 1945 memberikan landasan serta arah dalam
pengembangan sistem serta penyelenggaraan pertahanan
negara. Substansi pertahanan negara yang terangkum dalam
Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 di antaranya adalah
pandangan bangsa Indonesia dalam melihat diri dan
lingkungannya, tujuan negara, sistem pertahanan negara,
serta keterlibatan warga negara. UUD 1945 mereaksikan
sikap bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk
penjajahan. Bangsa Indonesia akan senantiasa berjuang
untuk mencegah dan mengatasi usaha-usaha pihak tertentu
yang mengarah pada penindasan dan penjajahan.
Penjajahan bagi bangsa Indonesia merupakan tindakan keji
yang tidak berperikemanusiaan serta bertentangan dengan
nilai-nilai keadilan. Pertahanan negara tidak dapat
dipisahkan dari kemerdekaan yang diproklamasikan pada
tanggal 17 Agustus 1945. Kemerdekaan Indonesia bukan
merupakan hadiah, melainkan diperoleh dari hasil perjuangan
pergerakan bangsa Indonesia melalui pengorbanan jiwa dan
raga. Oleh karena itu, bangsa Indonesia menempatkan
kemerdekaan sebagai kehormatan bangsa yang harus tetap
dijaga dan dipertahankan sepanjang masa. Kemerdekaan
selain sebagai hasil perjuangan, juga merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Esa yang menghendaki bangsa Indonesia
berkehidupan kebangsaan yang bebas dan merdeka.
Selanjutnya, UUD 1945 menetapkan sistem pertahanan
negara yang menempatkan rakyat sebagai pemeran yang
vital, bahwa pertahanan negara dilaksanakan dengan Sistem
Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. Makna yang
terkandung dalam Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat
Semesta adalah bahwa rakyat adalah yang utama dan dalam
kesemestaan, baik dalam semangat maupun dalam
mendayagunakan segenap kekuatan dan sumber daya
nasional, untuk kepentingan pertahanan dalam membela
eksistensi NKRI. Keikutsertaan rakyat dalam sistem
pertahanan negara pada dasarnya perwujudan dari hak dan
kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam
usaha-usaha pertahanan negara. Keikutsertaan warga
negara dalam pertahanan negara adalah wujud kehormatan
warga negara untuk mereksikan haknya. Keikutsertaan
warga negara dalam upaya pertahanan negara dapat secara
langsung, yakni menjadi prajurit sukarela Tentara Nasional
Indonesia (TNI), tetapidapat juga secara tidak langsung,
yakni dalam profesinya masing-masing yang memberikan
kontribusi terhadap pertahanan negara, atau menjadi
prajurit wajib. Terkait dengan kewajiban warga negara
dalamupaya pertahanan negara, hal mendasar adalah bahwa
negara dapat mewajibkan warga negara untuk ikut dalam
upaya pertahanan negara. Mewajibkan warga negara untuk
ikut dalam upaya pertahanan negara adalah konteks yang
konstitusional sebagai konsekuensi menjadi warga negara
dari suatu negara yang berdaulat. Namun, mewajibkan warga
negara dalam upaya pertahanan negara harus didukung oleh
perangkat perundang-undangan sebagai pelaksanaan dari
UUD 1945. Landasan konstitusional kemerdekaan
mengemukakan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat
dalam:
- Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, untuk
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,”
- Pasal 28E Ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
2.3 Visional
Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa
Indonesia tentang diri dan lingkungannya sebagai satu
kesatuan yang utuh. Wawasan Nusantara adalah geopolitik
Indonesia di mana wilayah Indonesia tersusun dari gugusan
Kepulauan Nusantara beserta segenap isinya sebagai suatu
kesatuan wadah serta sarana untuk membangun dan menata
dirinya menjadi bangsa yang berdaya saing tinggi dalam
dinamika lingkungan strategis. Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai suatu kesatuan pertahanan mengandung
arti bahwa setiap ancaman terhadap sebagian wilayah
Indonesia pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap
kedaulatan nasional yang harus dihadapi bersama dengan
mengerahkan segenap daya dan kemampuan.
BAB III
RUANG LINGKUP KETAHANAN NASIONAL
3.1 Doktrin Yang Mendasari Konsep Ketahanan Nasional
Doktrin Pertahanan dan Strategi Pertahanan disusun
untuk mensinergikan kinerja komponen Militer dan Nir Militer
dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara
kepentingan nasional Indonesia. Doktrin pertahanan
merupakan keterpaduan komponen militer dan Nir Militer
bersifat Dwiwarna Nusantara. Doktrin Militer bersifat
Trimatra Nusantara (AD, AL, AU) sedangkan Doktrin Nir
Militer bersifat Dwidarma Nusantara dari komponen cadangan
dan komponen pendukung. Berdasarkan faktor- faktor yang
mempengaruhi ditingkat global, regional, dan nasional
disusun strategi pertahanan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berupa strategi Penangkalan yaitu:
- Pertahanan multilapis dengan pusat gravitasi dukungan
rakyat atas peran TNI sebagai kekuatan utama yang
menentukan di darat, di laut dan di udara.
- Merupakan pertahanan total secara terpadu antara
komponen Militer dan Nir Militer untuk menghadapi
setiap bentuk ancaman.
- Di tingkat nasional berupa jaringan terpadu Ketahanan
Nasional di daerah termasuk di wilayah perbatasan dan
daerah terpencil didasari semangat bela negara.
- Di tingkat regional berupa jaringan kerjasama antara
negara-negara Association of South East Asia Nations
(ASEAN) dengan menggunakan komponen Militer dan Nir-
Militer (ekonomi, budaya, identitas) secara terpadu
dalam rangka menjaga, melindungi dan memelihara
kepentingan Nsional Indonesia.
3.2 Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional adalah suatu Kondisi dinamik
bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan
nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan
ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari
dalam maupun dari luar, secara langsung maupun yang tidak
langsung yang mengancam dan membahayakan integritas,
identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara. Serta
perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional,
dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
- Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang
keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas
untuk mencapai tujuan.
- Integritas
Adalah kesatuan menyeluruh dalam kehidupan
nasional suatu bangsa baik unsur sosial maupun alamiah,
baik bersifat potensional maupun fungsional.
- Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang
atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau
dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
- Identitas
Adalah ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat
secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian
sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh
wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan
tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
- Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang
bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan
usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal dan
politis.
- Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan
dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan
atau menghalangi secara tidak konsepsional.
3.3 Hakekat Ketahanan Nasional
Pada hakikatnya adalah suatu ajaran tentang
prinsip-prinsip fundamental pertahanan negara yang diyakini
kebenarannya, digali dari nilai-nilai perjuangan bangsa dan
pengalaman masa lalu untuk dijadikan pelajaran dalam
mengembangkan konsep pertahanan sesuai dengan tuntutan
tugas pertahanan dalam dinamika perubahan, serta dikemas
dalam bingkai kepentingan nasional. Doktrin Pertahanan
Negara tidak bersifat dogmatis, tetapi penerapannya
disesuaikan dengan perkembangan kepentingan nasional.
Doktrin Pertahanan Negara memiliki arti penting, yakni
sebagai penuntun dalam pengelolaan sistem dan
penyelenggaraan pertahanan negara. Pada tataran
strategis, Doktrin Pertahanan Negara berfungsi
untuk mewujudkan sistem pertahanan yang bersifat
semesta, baik pada masadamai maupun pada keadaan perang.
Dalam kerangka penyelenggaraan pertahanan negara, esensi
Doktrin Pertahanan Negara adalah acuan bagi setiap
penyelenggara pertahanan dalam menyinergikan pertahanan
militer dan pertahanan nirmiliter secara terpadu, terarah,
dan berlanjut sebagai satu kesatuan pertahanan. Pada masa
damai, Doktrin Pertahanan Negara digunakan sebagai
penuntun dan pedoman bagi penyelenggara pertahanan
negara dalam menyiapkan kekuatan dan pertahanan dalam
kerangka kekuatan untuk daya tangkal yang mampu
mencegah setiap hakikat ancaman serta kesiapsiagaan dalam
meniadakan ancaman, baik yang berasal dari luar maupun
yang timbul di dalam negeri pada keadaan perang.
3.4 Asas-asas Ketahanan Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang
didasari nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD
1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah
sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
- Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang sangat
mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun
masyarakat atau kelompok. Didalam kehidupan nasional
berbangsa dan bernegara, unsur kesejahteraan dan
keamanan ini biasanya menjadi tolak ukur bagi mantap/
tidaknya ketahanan nasional.
- Asas komprehensif / menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh
aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut berkaitan dalam
bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi,
dan seimbang.
- Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan, kebersamaan,
kesamaan, gotong royong, tenggang
- Asas mawas kedalam dan keluar
Asas ini merupakan perpaduan segenap aspek
kehidupan bangsa yang saling berinteraksi dengan
lingkungan sekelilingnya. Sifat Ketahanan Nasional
Sebagai kondisi sifat yang berdasarkan pancasila
diselenggarakan dalam rangka terwujudnya tujuan
nasional yang memiliki sifat-sifat yang khas Indonesia
yaitu, mandiri, dinamis, manunggal, wibawa, konsultasi
dan kerjasama.
3.5 Sifat-sifat Ketahanan Nasional
- Mandiri
Artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada
kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan
ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah
menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan
kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan
prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling
menguntungkan dalam perkembangan global.
- Dinamis
Artinya ketahanan nasional tidaklah tetap,
melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung
pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta
kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan
hakekat dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini
senantiasa berubah. Oleh sebab itu, upaya peningkatan
ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke
masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk
pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
- Manunggal
Artinya ketahanan nasional memiliki sifat
integratif yangdiartikan terwujudnya kesatuan dan
perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara
seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
- Wibawa
Artinya ketahanan nasional sebagai hasil
pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan
kewibawaan nasional yang akandiperhitungkan oleh pihak
lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara.
Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin
besar pula kewibawaannya.
- Konsultasi dan kerjasama
Artinya ketahanan nasional Indoneisa
tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis,
tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik
semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja
sama serta saling menghargai dengan mengandalkan
padakekuatan moral dan kepribadian bangsa.
BAB IV
PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL
4.1 Pengaruh Ketahanan Nasional Pada Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan
kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi
juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi
tergantung kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang
dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan
kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun
sebagai anggota masyarakat.
Ideologi besar yang ada di dunia adalah :
- Liberalisme
- Komunisme
- Ideologi Pancasila
4.2 Pengaruh Ketahanan Nasional Pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai
kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi
keuletan, ketangguhan dalam menghadapi dan mengatasi
tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan yang datang
dari dalam maupun luar.
Perwujudan ketahanan dalam aspek politik
memerlukan kehodupan politik bangsa yang sehat, dinamis
dan mampu memelihara stabilitas politik.
- Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri, yaitu :
1. Sistem pemerintahan berdasarkan hukum, tidak
berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolut.
2. Mekanisme politik yang memungkinkan adanya
perbedaan pendapat, namun bukan perbedaan
mengenai nilai dasar.
3. Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan
aspirasi yang hidup dalam masyarakat.
4. Terjalin komunikasi politik timbak balik antara
pemerintah dan masyarakat dalam rangka mencapai
tujuan nasional.
- Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri, yaitu :
1. Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan
kerjasama internasional di berbagai bidang dalam
rangka memantapkan persatuan bangsa serta
keutuhan NKRI.
2. Politik luar negeri terus dikembangkan menurut
prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan
dan kerjasama antar negara berkembang serta
antara negara berkembang dengan negara maju
sesuai kemampuan demi kepentingan nasional.
3. Citra positif Indonesia perlu ditingkatkan dan
diperluas melalui promosi, peningkatan diplomasi,
pertukaran pelajar dan lain sebagainya.
4. Perkembangan dunia terus diikuti dan dikaji agar
terjadinya dampak negatif yang dapat mempengaruhi
stabilitas nasional dapat diatasi sedari dini.
5. Langkah bersama negara berkembang dengan
negara industri maju untuk memperkecil
ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan perlu
ditingkatkan melalui perjanjian perdagangan
internasional.
6. Peningkatan kualitas SDM perlu dilaksanakan
dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan
penyuluhan calon diplomat secara menyeluruh agar
mereka dapat menjawab tantangan tugas yang
mereka hadapi.
7. Perjuangan bangsa Indonesia yang menyangkut
kepentingan nasional, seperti melindungi hak warga
negara Republijk Indonesia diluar negeri perlu
ditingkatkan.
4.3 Pengaruh Ketahanan Nasional Pada Aspek Ekonomi
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi
kehidupan perekonomian bangsa yang mampu memelihara
stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis, menciptakan
kemandirian ekonomi nasional yang berdaya saing tinggi dan
mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi yang
diinginkan memerlukan pembinaan berbagai hal yaitu antara
lain :
1. Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat
mewujudkan kemaknmuran dan kesejahtaeraan yang adil
dan merata di seluruh wilayah Indonesia.
2. Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan sistem free
fight liberalism, etatisme dan monopolistis.
3. Struktur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan
saling menguntungkan dalam keterpaduan antar sektor
pertanian, industri serta jasa.
4. Pembangunan ekonomi memotivasi serta mendorong
peran serta masyarakat secara aktif.
5. Pemerataan pembangunan dan pemanfaataan hasil-
hasilnya senantiasa memperhatikan keseimbangan antar
sektor dan antar wilayah.
4.4 Pengaruh Ketahanan Nasional Pada Aspek Sosial
Budaya
Wujud ketahanan sosial budaya tercermin dalam
kehidupan sosial budaya bangsa yang mampu membentuk dan
mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan
masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa. Masyarakat yang rukun bersatu, cinta
tanah air, berkualitas, maju dan sejahtera. Masyarakat
tersebut haruslah mampu menangkal penetrasi terhadap
budaya asing yang tidak sesuai kebudayaan nasional.
Esensi pengaturan dan penyelenggaraaan kehidupan
sosial budaya bangsa Indonesia yang demikian adalah
pengembangan kondisi sosial budaya Indonesia dimana setiap
warga masyarakat dapat merealisasikan pribadi dan segenap
potensi manusiawinya berdasarkan Pancasila.
4.5 Pengaruh Ketahanan Nasional Pada Aspek
Pertahanan dan Keamananan
Ketahanan pertahanan dan keamanan yang
diharapkan merupakan kondisi daya tangkal yang dilandasi
oleh kesadaran bela negara seluruh rakyat dan mengandung
kemampuan memelihara stabillitas pertahanan dan keamanan
negara.
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional
setiap warga negara Indonesia perlu :
1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk
perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan
ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu
mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi
tantangan.
2. Sadar dan peduli akan pengaruh yang timbul pada
aspek ipoleksosbudhankam sehingga setiap warga negara
dapat mengeliminir pengaruh buruk pada aspek-aspek
tersebut.
Apabila setiap warga negara memiliki semangat
perjuangan bangsa, sadar serta perduli terhadap pengaruh
yang timbul dan dapat mengeliminir pengaruh tersebut, maka
ketahanan nasional Indonesia akan terwujud.
BAB V
PENGARUH NAIKNYA HARGA BBM TERHADAP KETAHANAN
NASIONAL
Adanya rencana Pemerintah yang akan menaikkan
harga BBM pada tanggal 1 april 2012 membuat masyarakat
semakin meresah atas keputusan tersebut, unjuk rasa dan
protes dari berbagai kalangan masyarakat terus bergulir di
berbagai wilayah di Tanah Air. Berbagai unjuk rasa dan
protes ini banyak dilakukan oleh kalangan menengah bawah
dan masyarakat tidak mampu, buruh, nelayan, pedagang
hingga mahasiswa. Mereka menuturkan bahwa pihak yang
paling menderita dengan kenaikan harga BBM ini adalah
rakyat kecil karena kemampuan memenuhi kebutuhan hidup
akan semakin sulit.
5.1 Ketahanan Energi
Daniel Yergin mendefinisikan ketahanan energi
menurut kedudukan dan kepentingan suatu negara, yaitu
ketahanan energi negara pengekspor dan pengimpor energi.
Untuk Negara pengekspor energi, ketahanan energi dapat
diartikan sebagai bagaimana cara mengamankan pasokan
energi mereka untuk menjamin pendapatan finansial
sehingga keberlangsungan negara dapat terjamin. Untuk
negara pengimpor, Daniel Yergin mengklasifikasikan negara
pengimpor menjadi negara maju dan berkembang. Untuk
negara maju ketahanan energi dapat terjamin melalui
diversifikasi energi, trading dan investasi di wilayah
penghasil energi. Sementara untuk negara berkembang
ketahanan energi didefinisikan sebagai bagaimana cara
mencari penyelesaian untuk menyikapi perubahan energi
yang dapat berdampak pada perekonomian Negara.
5.2 Kebijakan BBM
Kebijakan energi (dalam hal ini BBM) yang tidak
tepat, baik untuk negara pengimpor maupun pengeskpor
dapat menimbukan ancaman serius terhadap ketahanan
energi negara tersebut. Kebijakan BBM dapat bersifat
jangka pendek atau jangka panjang. Kebijakan jangka
pendek biasanya muncul dari pemikiran pragmatis dan
sporadik menghadapi ancaman non fisik maupun ancaman fisik
terhadap ketahanan energi atau alasan-alasan lain,
termasuk agenda tersembunyi partai penguasa. Kebijakan
BBM jangka pendek yang dilontarkan pemerintah dalam
bentuk 3 opsi baru-baru ini ternyata dalam beberapa hal
kontradiktif dan kalau dicermati Indonesia sebenarnya juga
belum berada pada tingkat krisis BBM yang akut. Ketika
pemerintah mengajukan kebijakan jangka pendek dalam
bentuk opsi pertama beberapa bulan yang lalu yaitu
pencabutan subsidi BBM, alasan-alasan klasik yang diajukan
oleh pemerintah antara lain : pengalihan pemakaian premium
ke pertamax mendukung program langit biru karena
pertamax lebih ramah lingkungan dari pada premium
(pengurangan emisi dan efek rumah kaca), peningkatan
diversifikasi energi dan pengurangan penggunaan BBM
melalui konversi BBM ke Gas (CNG dan LGV) dan
meningkatkan ketahanan energi. Namun ketika opsi kedua
diajukan alasan utama pemerintah adalah untuk
menyehatkan postur RAPBN 2012. RAPBN kita disusun atas
dasar harga minyak mentah (crude oil) dan dalam RAPBN
2012 patokan ICP (Indonesia Crude Price) yang dipakai
adalah US$ 90/barel sementara realisasinya adalah US
$115,91/barel pada bulan januari 2012 dan sekarang sudah
mencapai US$121.75/barel. Peningkatan ini memerlukan
alokasi tambahan anggaran sebesar Rp.60,4 triliun dan
tambahan ini hanya dapat diperoleh dengan menaikkan harga
BBM, alasan lain adalah pertumbuhan kendaran bermotor
(mobil dan sepeda motor). Hasil kalkulasi pemerintah
penjualan mobil di Indonesia meningkat tajam pada tahun
2011. Pada tahun itu telah terjual 800 ribu unit motor dan
900 ribu unit mobil baru yang mengakibatkan konsumsi BBM
bersubsidi membengkak mencapai angka 41,8 juta KL pada
tahun 2011, sementara kuotanya hanya 40 juta KL. Yang
perlu digaris bawahi dalam hal opsi kedua ini pemerintah
sama sekali tidak menyinggung soal program langit biru dan
diversifikasi energi sebagai alasan menaikkan harga BBM.
Hal lain yang perlu dicatat adalah bahwa menurut studi yang
dilakukan oleh Universitas Indonesia bahwa, dari aspek sosial
ekonomi dan fiskal, kenaikan harga bensin dan solar sebesar
Rp 1.500 per liter dapat meningkatkan inflasi 2,15 persen,
naiknya angka kemiskinan 0,98 persen, penurunan
kemampuan atau daya beli masyarakat sebesar 2,10 persen,
dan hanya menghasilkan penghematan subsidi BBM nasional
Rp 31,58 triliun. Sedangkan dengan opsi ketiga yaitu
pemberian subsidi tetap Rp 2.000 per liter dapat menambah
inflasi 2,43 persen, meningkatnya kemiskinan sebesar 1,15
persen, berkurangnya daya beli masyarakat sebanyak 2,37
persen, dan penghematan pengeluaran dari subsidi BBM
sekitar Rp 25,77 triliun. Dari pengalaman tahun 2005 dan
2008, opsi kedua ini, yaitu penaikan harga BBM nampaknya
lebih bersifat untuk menyelamatkan APBN dari defisit
ketimbang alasan-alasan lain meskipun rakyat yang menjadi
tumbal untuk membayar defisit tersebut.
Disamping kebijakan jangka pendek yang banyak
bersifat politis dengan usulan kompensasinya, pemerintah
juga meluncurkan kebijakan BBM jangka panjang yang
terintegrasi dalam Kebijakan Energi Nasional. Kebijakan
jangka panjang ini mencakup konservasi BBM, konversi BBM
ke gas (CNG dan LGV), penguatan sektor energi baru dan
terbarukan (EBT) dan sebagainya. Dari Arah Kebijakan
Energi Nasional tersebut terlihat juga bahwa mulai tahun
2010 sampai tahun 2025 peran BBM sebagai sumber energi
utama di Indonesia digeser secara perlahan-lahan oleh batu
bara dan gas bumi. Porsi EBT juga semakin ditingkatkan dan
mencapai sekitar 25 % dari bauran energi nasional.
Dari dua macam kebijakan energi yang
direkomendasikan pemerintah, keduanya berpotensi
memperkuat atau memperlemah ketahanan energi. Pelemahan
ketahanan energi biasanya muncul karena berbagai bentuk
ancaman seperti ancaman non fisik dan fisik.
1. Ancaman non-fisik
seperti harga minyak mentah yang berfluktuatif
diluar perkiraan, pemborosan atau inefisensi energi
(BBM), management BBM yang kacau (mismanagement)
dan perdagangan gelap (black market) BBM. Karena
posisi kita sebagai net importer maka kita tidak dapat
lagi ikut menentukan harga minyak sehingga negara
kita dapat menjadi korban fluktuatifnya harga minyak.
Managemen BBM yang buruk termasuk distribusinya
berpotensi memicu tumbuhnya perdangan gelap,
penimbunan dan sebagainya yang mengganggu ketahanan
energi. Untuk Indonesia produk pertamax dari Pertamina
akan bersaing ketat dengan pertamax yang dikelola oleh
SPBU-SPBU asing, kecurangan-kecurangan di SPBU
seperti pemilik kendaran pribadi menyuap petugas SPBU
untuk bisa memperoleh premium, menjamurnya black
market atau pedagang-pedagang premium eceran di
jalanan yang mengakibatkan pemilik kendaraan pribadi
membeli premium di black market atau pedagang eceran.
2. Ancaman fisik
seperti sabotase terhadap infra struktur BBM
dan sumber-sumber energi lain non BBM, jumlah
kendaraan bermotor (alat transportasi) yang meningkat
tajam, tidak ditemukan lagi sumur-sumur minyak baru,
jumlah kilang-kilang BBM yang semakin menua dan
produksinya tidak mencukupi kebutuhan BBM yang terus
meningkat, stok bahan BBM yang terbatas
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com
www.wikipedia.com
http://pse.ugm.ac.id/?p=413