RAHASIA
BANK
Menurut UU no . 7/1992 :
Rahasia
Bank adalah Segala sesuatu yang berhubungan artikel baru keuangan dan hal - hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib
dirahasiakan .
Pengecualian
terhadap Rahasia Bank , meliputi :
1
. Untuk kepentingan Bank
2
. Untuk kepentingan penyelesaian piutang Bank
3
. Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana
4
. Dalam perkara perdata antara Bank dengan nasabahnya .
5
. Dalam rangka tukar menukar informasi antar Bank.
6
. Atas permintaan , persetujuan , atau kuasa nasabah penyimpan yang tertulis
7
. Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal Dunia .
Adapun
sanksi terhadap pelanggaran aturan rahasia bank , antara lain
A. Sanksi bagi barang siapa yang memaksa memberi surat keterangan , diancam
Pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun , serta denda Rp
10.000.000.000,00 , - ( Sepuluh Miliar Rupiah ) dan paling banyak Rp
200.000.000.000,00 , - ( Dua Ratus Miliar Rupiah ) .
B. Sanksi bagi dewan komisaris , direksi ,pegawai Bank , atau pihak yang terafiliasi memberi keterangan yang wajib dirahasiakan , diancam
Pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda Rp 4.000.000.000,00
, - ( Empat Miliar Rupiah ) hingga Rp 8.000.000.000 .00 , - ( Delapan Miliar
Rupiah )
C. Sanksi bagi presiden komisaris , direksi , atau pegawai Bank dengan sengaja tidak memberikan surat keterangan yang wajib dipenuhi , diancam dengan pidana penjara 2-7 tahun serta denda Rp 4.000.000.000,00 , - ( Empat
Miliar Rupiah ) hingga Rp 20.000.000.000,00 , - ( Dua Puluh Miliar Rupiah ) .
CONTOH KASUS YANG RILL
Rahasia
Bank pada Kasus Century
Rahasia Bank tiba - tiba menjadi isu yang menarik bagi industri perbankan . padahal ,
selama ini isu rahasia bank seperti tenggelam dalam, pusaran isu perbankan yang lain , seperti suku yang bunga , non performing loan ( NPL ) , Permodalan
, Serta Penyehatan Perbankan .
Namun
, pada pertengahan bulan Lalu , rahasia bank menjadi perbincangan menarik setelah anggota Panitia Khusus ( Pansus ) Hak Angket Dewan
Perwakilan Rakyat ( DPR ) untuk kasus Bank Century tidak mendapatkan data data
transaksi nasabah Bank Century Denpasar, Bali .
Para
anggota Pansus murka dan seperti biasa berkoar - koar lewat media akan meminta pengadilan menyita dan menyandera direksi Bank Mutiara ( sebelumnya
Bank Century ) .
Tuduhannya sangat serius , yaitu direksi Bank Century dianggap menghalang - halangi tugas Pansus Yang diamanatkan konstitusi . Sungguh mengerikan bagi Kalangan perbankan yang tidak pernah bersentuhan dengan dunia politik .
Anggota
Pansus begitu ngotot ingin membuka data - data nasabah karena ada dugaan
transaksi mencurigakan 42 , Yang dilakukan 21 nasabah .
Transaksi
mencurikan itulah yang hendak dibuktikan anggota pansus . Namun , pihak perbankan tidak bisa begitu saja memberikan data yang diminta anggota Pansus
Yang karena terikat ketentuan mengenai Rahasia Bank .
Saat ada inisial doa undang - undang ( UU ) yang saling bertabrakan , yaitu UU
susunan dan kedudukan ( Susduk ) MPR , DPR , DPD , DPRD Dan Serta UU Perbankan
.
Dengan UU Susduk nihil , anggota Pansus berhak melakukan angket Dan meminta keterangan siapa Saja .
Jangankan
para bankir , presidensi pun harus dimintai keterangannya . Tidak
hanya perorangan , badan hukum pun tidak bisa mengelak .
Namun
, Dalam, UU perbankan , setiap orangu yang termasuk pihak terafiliasi
terkena ketentuan ini . Jadi kepada siapa saja dalam hal ini kasus
Bank Century Denpasar termasuk pihak yang harus merahasiakan data - data
nasabahnya .
Sebab
, hukumannya tidak hanya perdata , tapi juga pidana kurungan penjara .
Keduanya
sama -sama memegang UU . Bahkan , anggota Pansus mengancam akan melakukan
penyitaan secara paksa dan penyanderaan .
Pengadilan
Negeri Denpasar lewat , anggota Pansus meminta agar pihak Bank Mutiara
memberikan data - data. Pihak pengadilan pun mengabulkan dan meneruskannya ke
Mahkamah Agung .