Rabu, 30 Oktober 2013

Rahasia bank dan contoh kasusnya

RAHASIA BANK

Menurut UU no . 7/1992 :
Rahasia Bank adalah Segala sesuatu yang berhubungan artikel baru keuangan dan hal - hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan .

Pengecualian terhadap Rahasia Bank , meliputi :
1 . Untuk kepentingan Bank
2 . Untuk kepentingan penyelesaian piutang Bank
3 . Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana
4 . Dalam perkara perdata antara Bank dengan nasabahnya .
5 . Dalam rangka tukar menukar informasi antar Bank.
6 . Atas permintaan , persetujuan , atau kuasa nasabah penyimpan yang                tertulis
7 . Dalam hal nasabah penyimpan telah meninggal Dunia .

Adapun sanksi terhadap pelanggaran aturan rahasia bank , antara lain 

A. Sanksi bagi barang siapa yang memaksa memberi surat keterangan , diancam Pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun , serta denda Rp 10.000.000.000,00 , - ( Sepuluh Miliar Rupiah ) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00 , - ( Dua Ratus Miliar Rupiah ) .

B. Sanksi bagi dewan komisaris , direksi ,pegawai Bank , atau pihak yang  terafiliasi memberi keterangan yang wajib dirahasiakan , diancam Pidana penjara 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda Rp 4.000.000.000,00 , - ( Empat Miliar Rupiah ) hingga Rp 8.000.000.000 .00 , - ( Delapan Miliar Rupiah )

C. Sanksi bagi presiden komisaris , direksi , atau pegawai Bank dengan sengaja tidak memberikan surat keterangan yang wajib dipenuhi , diancam dengan pidana penjara 2-7 tahun serta denda Rp 4.000.000.000,00 , - ( Empat Miliar Rupiah ) hingga Rp 20.000.000.000,00 , - ( Dua Puluh Miliar Rupiah ) .

CONTOH KASUS YANG RILL

Rahasia Bank pada Kasus Century
Rahasia Bank tiba - tiba menjadi isu yang menarik bagi industri perbankan . padahal , selama ini isu rahasia bank seperti tenggelam dalam, pusaran isu perbankan yang lain , seperti suku yang bunga , non performing loan ( NPL ) , Permodalan , Serta Penyehatan Perbankan .

Namun , pada pertengahan bulan Lalu , rahasia bank menjadi perbincangan menarik setelah anggota Panitia Khusus ( Pansus ) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) untuk kasus Bank Century tidak mendapatkan data data transaksi nasabah Bank Century Denpasar, Bali .

Para anggota Pansus murka dan seperti biasa berkoar - koar lewat media akan meminta pengadilan menyita dan menyandera direksi Bank Mutiara ( sebelumnya Bank Century ) .

Tuduhannya sangat serius , yaitu direksi Bank Century dianggap menghalang - halangi tugas Pansus Yang diamanatkan konstitusi . Sungguh mengerikan bagi Kalangan perbankan yang tidak pernah bersentuhan dengan dunia politik .

Anggota Pansus begitu ngotot ingin membuka data - data nasabah karena ada dugaan transaksi mencurigakan 42 , Yang dilakukan 21 nasabah .

Transaksi mencurikan itulah yang hendak dibuktikan anggota pansus . Namun , pihak perbankan tidak bisa begitu saja memberikan data yang diminta anggota Pansus Yang karena terikat ketentuan mengenai Rahasia Bank .

Saat ada inisial doa undang - undang ( UU ) yang saling bertabrakan , yaitu UU susunan dan kedudukan ( Susduk ) MPR , DPR , DPD , DPRD Dan Serta UU Perbankan .

Dengan UU Susduk nihil , anggota Pansus berhak melakukan angket Dan meminta keterangan siapa Saja .

Jangankan para bankir , presidensi pun harus dimintai keterangannya . Tidak hanya perorangan , badan hukum pun tidak bisa mengelak .

Namun , Dalam, UU perbankan , setiap orangu yang termasuk pihak terafiliasi terkena ketentuan ini . Jadi kepada siapa saja dalam hal ini kasus Bank Century Denpasar termasuk pihak yang harus merahasiakan data - data nasabahnya .
Sebab , hukumannya tidak hanya perdata , tapi juga pidana kurungan penjara .

Keduanya sama -sama memegang UU . Bahkan , anggota Pansus mengancam akan melakukan penyitaan secara paksa dan penyanderaan .

Pengadilan Negeri Denpasar lewat , anggota Pansus meminta agar pihak Bank Mutiara memberikan data - data. Pihak pengadilan pun mengabulkan dan meneruskannya ke Mahkamah Agung .